MAKASSAR - Direktorat Lalulintas Polda Sulsel melalui Satuan PJR akan memberikan pelayanan terbaik pengawalan sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah PP no 43 tahun 1993.danDan juga di atur dalam pasal 135 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Kasat PJR AKBP Dr. H.Masaluddin SIP. SH.MH dalam keterangan Pers nya menyampaikan, pihak PJR akan memberikan pelayanan pengawalan di setiap wilayah termasuk pengawalan Mobil Ambulance asalkan lapisan masyarakat memberikan informasi melalui layanan online pengawalan PJR Polda Sulsel yang sudah di sediakan
PJR Polda tidak melakukan pengawalan harus memandang strata sosial atau kelompok serta hal yang tertentu saja, namun kami melayani dan melakukan pengawalan merupakan tugas kami kepada warga negara indonesia, sehingga kami anjurkan agar warga yang membutuhkan pengawalan silahkan hubungi layanan online kami dan siap kami mengawal anda.
Di himbau kepada masyarakat bukan hanya yg berduka saja termasuk warga masyarakat yg kegiatannya membutuhkan kehadiran polisi baik dalam bentuk pengamanan maupun dalam bentuk pegawalan tolong jangan pernah sungkam dan segan menghubungi pihak kepolisian insya Allah Polri siap melayani dan kami ada untuk anda
Sekali lagi saya tegaskan kepada masyarakat khusus nya pengawalan ambulance apabila membutuhkan pengawalan maka kami siap melayani dengan menghubungi call center kami , kegiatan selain mnjadi tugas kami juga merupakan amal Zahiriyah bagi anggota." tutupnya Dr. Masaluddin
(Andi Gusthi/Ishak Idrus).