JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi beserta jajaran polres di kabupaten kota terus berkomitmen untuk mengentaskan kejahatan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan itu saat memimpin pemusnahan 7, 7 kilogram sabu bernilai sekitar Rp10 Miliar yang disita Tim Ditresnarkoba dari tangan 13 orang pengedar narkoba sepanjang Maret 2022, di Lapangan Mapolda Jambi, The Hok, Kota Jambi .
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kapolda A Rachmad Wibowo menjelaskan, sebanyak 7, 7 kilogram sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 12 kasus. Semua tersangka (satu orang wanita) merupakan jaringan pengedar yang dibekuk di sejumlah lokasi. Antara lain di Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi, Batanghari dan Kabupaten Tanjungjabung Barat.
"Saya mengapresiasi kinerja dari tim resnarkoba Polda Jambi dan polres jajaran yang terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di Jambi. Secara nasional tingkat kejahatan narkoba di Jambi di urutan keduapuluh enam. Ini merupakan capaian yang baik, ” kata Rachmad Wibowo.
Kapolda menyebutkan, dari pengungkapan kasus tersebut jajaran Polri di Jambi setidaknya berhasil menyelamatkan 38 ribu warga Jambi dari pengaruh narkoba. (UTI)